KAMPAR, Juangsumatera.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah menyurati BKPSDM Kabupaten Kampar, terkait kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO nikah sirih.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Syarifuddin ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Rabu (26/6/2024) mengakui belum sampai surat tersebut kemejanya.
“Surat dari Disdikpora Kabupaten Kampar belum sampai ke meja saya. Nanti saya cek dulu surat tersebut,” kata Syarifuddin dengan singkat.
Sebelumnya, diduga surat nikah sirih/surat keterangan nikah secara islami Kepala SD di Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau inisial HO diduga janggal.
Surat nikah sirih HO tersebut tertanggal 19 April 2024 di Ranah Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar dan ditanda tangani oleh Ketua RT 001/RW 001 Air Tiris, Desri.
Tim media mencoba menelusuri surat nikah sirih tersebut ke Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar dan Pj Lurah Air Tiris, Jemi Harianto, SH kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (20/6/2024) mengatakan, bahwa nama Ketua RT 001 RW 001 Desri tidak ada di Kelurahan Air Tiris.
“Ketua RT di Kelurahan Air Tiris tidak ada yang bernama Desri sesuai yang tertera didalam nikah sirih tersebut. Baik ketua RT yang lama maupun sekarang ini tidak ada yang nama Desri,” ungkap Jemi Harianto.
Nama ketua RT 001/RW 001 di Kelurahan Air Tiris, Zulhendri. Surat tersebut juga ada kejanggalan karena tertera Ranah Air Tiris, terang Jemi Harianto.
Ditempat yang terpisah Bendahara Desa Ranah Kecamatan Kampar Rahmadeni di ruangan kantor Desa mengatakan, bahwa ketua RT yang bernama Desri tidak ada di Desa Ranah.
Ketika ditanya stempel RT memakai Lingkungan apakah ada di Desa Ranah dan Bendahara Desa mengatakan, stempel Ketua RT tidak memakai Lingkungan dari dulu sampai sekarang ini. (Tim)