By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat, Hakim MK Arief Hidayat Heran
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat, Hakim MK Arief Hidayat Heran

By Redaksi Published 29 Juli 2024
Share
5 Min Read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku heran dengan banyaknya gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dia mengatakan penafsiran aturan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang Nomor 88, 89, 90/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024) dikutip dari detiknews. Tiga gugatan itu diajukan orang yang berbeda, namun pada intinya sama-sama menggugat syarat usia calon kepala daerah.

Perkara nomor 88 diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto. Pada intinya, pemohon meminta agar pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada diubah menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pendaftaran pasangan calon’.

Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Pada intinya, pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada diubah menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

Perkara nomor 90 diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dkk. Gugatan ini pada intinya meminta MK mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelaksanaan pemungutan suara’.

Para penggugat sama-sama mempermasalahkan tidak adanya batasan waktu secara jelas soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada saat ini ialah, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Para penggugat juga menyinggung soal putusan MA yang mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan. Wakil Ketua MA Saldi Isra yang menjadi ketua panel mengatakan sidang tiga gugatan ini sengaja digabung karena kesamaan dalam pasal yang digugat.

Setelah para pemohon membacakan gugatannya, hakim MK pun memberi nasihat dan masukan. Dalam momen itulah hakim MK Arief Hidayat menyampaikan keheranannya.

Arief awalnya mengungkit soal banyaknya gugatan yang diajukan ke MK terkait syarat usia. Dia menilai hal itu dari dua sisi. Pertama, hal itu positif karena menunjukkan masyarakat yang peduli hukum. Kedua, dia merasa aneh karena penafsiran hal-hal yang secara eksplisit tidak diatur dalam UUD 1945 harusnya merupakan urusan DPR dan pemerintah.

“Hal-hal yang sekarang diujikan ini hal yang sebetulnya sudah jelas, aneh. Kenapa gitu? bunyi undang-undangnya jelas, kemudian, putusan MK sudah menjelaskan itu,” ucap Arief Hidayat.

Arief sendiri merupakan salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam gugatan terkait syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Arief pun meminta para pemohon membaca lagi putusan terkait usia capres-cawapres tersebut.

Meski demikian, Arief menyebut MK tak bisa membatasi warga yang hendak mengajukan gugatan. Arief mengatakan tiga gugatan ini juga hanya berbeda pada batu uji atau rujukan pasal dalam UUD 1945. Namun, Arief mengatakan pasal-pasal yang dirujuk itu juga tak berisi penjelasan eksplisit terkait syarat usia calon kepala daerah.

“Apakah memang betul di antara pasal-pasal itu ada menetapkan secara eksplisit usia? Apakah ada secara eksplisit pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu menetapkan usia? Kalau tidak ada, berarti penetapan usia, syarat usia, itu siapa yang berhak menentukan? Kalau di Undang-Undang Dasar, di konstitusi tidak ada,” ucapnya.

“Dalam pelajaran ilmu hukum, kuliah ilmu hukum, kalau di konstitusi tidak eksplisit ditentukan, maka itu kewenangannya siapa? Sekali lagi, saya bilang, menurut pendapat saya itu bukan kewenangan badan peradilan, tapi itu kewenangan pembentuk undang-undang. Mau digeser-geser ke mana-mana boleh terserah pembentuk undang-undang siapa di Indonesia? Presiden dan DPR,” ucapnya.

Dia mengatakan urusan usia calon kepala daerah ini adalah open legal policy. Dia mengatakan MK memang bisa memutus atau membuat penafsiran terhadap UU yang tidak diatur eksplisit di UUD, namun hanya untuk hal-hal yang melanggar hak asasi.

“Itu udah jelas open legal policy. Lah, sekarang dipersoalkan berkali-kali di mana-mana. Kecuali mahkamah sudah pernah memutus. Itu bertentangan dengan hal-hal yang intolerable melanggar hak asasi itu boleh mahkamah menafsirkan,” ucapnya. (Tim)

Redaksi 29 Juli 2024 29 Juli 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Turki Ancam Invasi Israel
Next Article KKN kelompok 6 UMRI di Kelurahan Tampan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

TNI Siapkan 1 Peleton Prajurit Untuk Pengamanan Kejati

20 Juni 2025
Nasional

Penasihat Utama Khamenei Bantah Tewas Akibat Rudal Israel

20 Juni 2025
Nasional

Puluhan Jet Tempur AS Hilang di Qatar

20 Juni 2025
Nasional

Putin Siap Tambah Pasokan Minyak Mentah & Gas Alam Cair

20 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?