KAMPAR, Juangsumatera.com – Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau inisial HO akhirnya mendapat hukuman disiplin berat.
Kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang tersebut sudah lama bergulir. Mulai diproses di Disdikpora Kampar, di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar dan akhir nya ditanda tangani SK hukuman disiplin berat oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Syarifuddin kepada wartawan melalui pesan singkat WA, Kamis (15/8/2024) membenarkan bahwa SK hukuman disiplin berat yang sudah ditanda tangani oleh Pj Bupati Kampar untuk Kepala SD Negeri 003 Bangkinang inisial HO.
“SK hukuman disiplin berat yang sudah ditanda tangani oleh Pj Bupati Kampar,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar ketika ditanya terkait proses Kepala SD Negeri 003 Bangkinang.
Untuk diketahui, kasus oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO yang sempat heboh dunia pendidikan karena ditangkap warga sedang berduaan dan tidak bisa membuktikan surat nikahnya disaat ditangkap warga.
Parahnya lagi, HO didenda oleh warga ditempat tinggalnya sebanyak 2 ekor kambing karena kasus tersebut. Sampai saat ini, HO tidak membayar denda 2 ekor kambing tersebut kepada warga.(Tim)