By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Terjerat Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Terjerat Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

By Redaksi Published 19 Mei 2026
Share
1 Min Read
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana
SHARE

Pangkalpinang, Juangsumatera.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta, PN Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Ketua majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop dalam persidangan, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (19/5/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Vonis tadi sudah kami sampaikan kepada Ibu Hellyana. Kami berencana mengajukan banding karena ada beberapa poin dalam pledoi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Dhimas.

Hellyana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis (25/9), terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.(red)

Redaksi 19 Mei 2026 19 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article MUI Kecam Israel Tangkap Jurnalis Indonesia dan Aktivis Kemanusiaan
Next Article UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat Usai kapal kemanusiaan Global Dicegat Israel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Terkait Pengelolaan Lahan 29 Ribu Hektare

18 Mei 2026
Hukrim

TAUD Adukan 3 Hakim Militer ke MA

18 Mei 2026
Hukrim

Brimob PMJ Bubarkan Tawuran di Jaktim

16 Mei 2026
Hukrim

Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas, Korban Rugi Rp 1 M

15 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?