By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Setjen DPR Pangkas Jatah BBM Eselon 1 Sampai Eselon 3
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Setjen DPR Pangkas Jatah BBM Eselon 1 Sampai Eselon 3

By Redaksi Published 27 Maret 2026
Share
3 Min Read
Gedung DPR RI
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – DPR RI mulai melakukan penghematan energi menindaklanjuti konflik di Timur Tengah yang masih berlangsung hingga kini. DPR RI akan membatasi penggunaan lampu pada malam hari hingga memotong jatah BBM pejabat aparatur sipil negara (ASN).

“Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Indra mengatakan pihaknya juga mengurangi jatah BBM untuk pejabat ASN di DPR. Ia menyebut jatah BBM dikurangi satu hari dalam sepekan.

“Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap Minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3,” ujar Indra.

Ia menyebut DPR RI juga membatasi penggunaan lampu pada malam hari maksimal pukul 18.00 WIB jika tak lagi digunakan. Indra mengatakan bakal ada pihak yang mengontrol ruang-ruang tak terpakai setiap harinya.

“Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan. Setiap hari ada pokja yang kontrol ruang-ruang,” ucapnya.

Indra mengatakan ASN DPR akan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah terkait sistem work from home (WFH). Saat ini, lanjutnya, DPR RI menunggu surat edaran yang akan disampaikan oleh pemerintah.

“Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah yang ada gitu, ya. Nah, jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang edaran yang disampaikan pemerintah, kita akan ikuti,” ujarnya.

Indra mengatakan persidangan DPR yang krusial tetap akan diprioritaskan. DPR belum mengambil langkah khusus terkait persidangan di tengah kebijakan WFH itu.

“Sejauh tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan oleh DPR, sidang pun mengikuti ya ini pemerintah, edaran pemerintah. Tapi sekali lagi, kalau ada hal-hal yang segera harus diputuskan, misalnya ada hal krusial-krusial tentang bencana dan lain sebagainya gitu, ya tentu kita akan mengikuti apa persidangan DPR yang harus segera memutuskan sesuatu gitu,” ucapnya.

Indra mengatakan aturan WFH yang digodok oleh pemerintah berlaku untuk ASN di lingkup DPR. Sedangkan, ranah politik mencakup anggota dewan akan dirapatkan dahulu oleh pimpinan.

“Untuk ASN ya (ikut pemerintah). Untuk ASN, saya nggak ngomong untuk politiknya ya. di DPR itu ada dua segmen, satu adalah wilayah politik ya di dewan dan wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal,” ujarnya.

“Untuk dewannya tentu biasanya nanti mereka akan Rapim (rapat pimpinan) dan di Bamus (badan musyawarah) dulu, akan diputuskan,” Imbuhnya. (dwr/gbr/red)

Redaksi 27 Maret 2026 27 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sejarah AS, Tanda Tangan Trump Ada di Uang Kertas Dolar
Next Article BGN : 1.528 SPPG Dihentikan Operasional Sementara per 25 Maret 2026
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Resmi! DPR RI Sahkan RUU PRT

21 April 2026
Nasional

Paripurna DPR Resmi Dibuka, Agenda Pengesahan Dua RUU Strategis

21 April 2026
Nasional

Kepala BGN Buka Suara Terkait Anggaran IT Tembus Rp 1,2 T

21 April 2026
Nasional

Raksasa Migas Italia Temukan Gas Jumbo di Indonesia

20 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?