JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengkonfirmasi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan perang mematikannya melawan narkoba.
ICC akan segera menjadwalkan sidang pendahuluan setelah Duterte berada dalam tahanan mereka. “Begitu tersangka berada dalam tahanan ICC, sidang pendahuluan akan dijadwalkan,” kata juru bicara ICC Fadi Abdullah dilansir AFP, Selasa (11/3/2025) dan dikutip dari detiknews.
Seperti diketahui, Duterte diterbangkan dari Manila menuju Den Haag atas perintah ICC. Duterte bakal diadili terkait perang mematikannya terhadap narkoba.
“Mantan presiden Rodrigo Roa Duterte lepas landas pada pukul 11:03 malam ini dan keluar dari wilayah udara Filipina,” kata Mantan Presiden Ferdinand Marcos tak lama setelah lepas pesawat landas dilansir kantor berita AFP, Selasa (11/3/2025).
Duterte ditangkap Selasa (11/3) setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, ibu kota Filipina. Dia ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah ICC.
Istana Kepresidenan Filipina menyebut penangkapan dilakukan atas perang mematikannya terhadap narkoba. Penangkapan dilakukan setelah Interpol menerima salinan resmi surat perintah dari ICC.
“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” kata Istana Kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan. (dek/aud/red)