KAMPAR, Juangsumatera.com – Satu unit mobil Innova reborn milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Provinsi Riau yang tergadai sampai saat ini belum berhasil ditarik dari tangan seseorang.
Kita sangat menyayangkan mobil dinas Pemkab Kampar tergadai oleh warga sipil kepada orang lain dan mobil tersebut sampai sekarang belum berhasil ditarik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investgation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada Juangsumatera.com di Bangkinang Kota, Senin siang (3/2/2025). “Bulan sudah berganti dan tahun juga berganti, mobil dinas tergadai tak kunjung ditarik,” tegas nya.
Kondisi ini sangat memalukan sekali, mobil dinas milik Pemkab Kampar yang digadaikan oleh seseorang kepada orang lain dan sampai saat ini belum berhasil ditarik.
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ikhsan yang sering disapa Ican, keberadaan mobil dinas tersebut sudah lama terlacak, tetapi pihak pihak Kasi Datun Kejari Kampar tidak juga berani menarik paksa mobil tersebut.
Tidak ada hak seseorang untuk menahan mobil dinas, kalau orang tersebut melawan untuk menahan mobil dinas dan bisa dikenakan pidana kepada orang tersebut karena menggelapkan aset daerah, terang Ican.
Kita minta kepada Kasi Datun Kejari Kampar untuk segera melakukan penarikan paksa mobil dinas yang tergadai, harap nya.
Kalau pihak Kasi Datun Kejari Kampar tidak mampu melakukan penarikan paksa mobil dinas tersebut dan kepada siapa lagi yang akan melakukan penarikan, terang Ican. (Tim)