BANGKA, Juangsumatera.com – Puluhan santri ketinggalan pesawat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Persoalan ini pun telah dilaporkan ke aparat kepolisian pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Ada 29 orang rombongan santri yang gagal berangkat ke Jakarta. Mereka pun mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan bahwa laporan dari perwakilan penumpang pesawat telah diterima dan kini ditangani bagian Indagsi Ditreskrimsus.
“Pelapor sudah kita mintai keterangan. Langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan untuk dimintai keterangan juga,” kata Agus Sugiyarso saat dihubungi, Sabtu (4/4/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Agus menjelaskan, kasus yang dilayangkan wali santri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai penerbangan Super Air Jet di Bandara Depati Amir.
“Dilaporkan bahwa sebanyak 72 penumpang rombongan yang telah memiliki boarding pass sudah berada di dalam gate keberangkatan. Pada saat antrean masuk ke pesawat, sebanyak 29 penumpang diberhentikan staf maskapai dengan alasan close gate. Menurut keterangan pelapor seluruh rombongan dalam satu antrean panjang,” jelas Agus.
Akibat insiden tersebut, rombongan santri yang hendak menuju pesantren Darullughah Wadda’wah di Pasuruan, Jawa Timur, gagal berangkat. Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta tersebut, tidak hanya untuk tiket pesawat saja, tetapi juga biaya akomodasi lainnya.
“Pihak pelapor mengaku sempat melakukan pembicaraan dengan pihak maskapai, namun tidak ada kesepakatan sehingga akhirnya dilaporkan ke SPKT Polda Bangka Belitung. Kalau yang dilaporkan itu sekitar Rp 64,8 juta belum termasuk biaya lain seperti perjalanan ke Surabaya,” ujar Agus.
Communications Strategic of Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, mengonfirmasi bahwa Super Air Jet telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Bangka Belitung.
“Kami bersikap kooperatif untuk memberikan penjelasan berdasarkan data yang ada. Seluruh proses operasional dan pelayanan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada pelanggan,” kata Danang saat dihubungi.
Danang menjelaskan bahwa maskapai mendata sebanyak 28 pelanggan yang tidak dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang (PGK) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) pada 2 April 2026, karena tidak hadir atau belum melapor di ruang tunggu (no show gate) sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Dalam penerbangan domestik, ruang tunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Setelah batas waktu tersebut, pelanggan tidak lagi dapat masuk ke pesawat, meskipun telah memiliki boarding pass,” jelas Danang..
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta keselamatan penerbangan.
Danang menambahkan bahwa berdasarkan data operasional dan rekaman CCTV bandara, diketahui bahwa pelanggan mulai tiba di bandara sejak pukul 06.31 WIB, namun proses check-in sebagian besar rombongan baru dilakukan pada pukul 07.13 WIB atau mendekati waktu keberangkatan.
Kemudian proses boarding telah dimulai pada pukul 07.27 WIB dan pengumuman keberangkatan dilakukan pada pukul 07.32 WIB.
“Pada pukul 07.46 WIB, pelanggan masih berada di area luar pintu keberangkatan bandara,” ujar Danang. (red)


