By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Proyek Tanggul Bendung di Desa Kuok Diduga Mengunakan Tanah Timbunan Ilegal
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Proyek Tanggul Bendung di Desa Kuok Diduga Mengunakan Tanah Timbunan Ilegal

By Redaksi Published 21 November 2024
Share
1 Min Read
Pengerjaan rehab tanggul bendung di Desa Kuok
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga menggunakan tanah timbunan diduga Ilegal di belakang Stanum.

Hal ini terungkap ketika wartawan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melalui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rifqi, Kamis (21/11/2024).

Rifqi menyebutkan, proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok mengunakan tanah timbunan yang ada izin dari CV Faisal AL Gadri.

Ketika ditanya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yaitu dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan Rifqi mengatakan, terkait UKL-UPL sama kami tidak ada silahkan konfirmasi yang bersangkutan.

“Kalau mau bertanya detail terkait UPL dan UKL kami tidak megang, karna itu di yang bersangkutan. Jadi kalau mau konfirmasi langsung saya kasi kontak nya,” katanya

Di terangkan lebih lanjut oleh Rifqi, Kami sebagai pengguna jasa hanya sebatas memegang perizinan (SIPB). Untuk yang mengurus nya itu di penyedia jasa, tutupnya.

Untuk diketahui, UKL-UPL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, dan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan. (Tim)

Redaksi 21 November 2024 21 November 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dinas Kesehatan Kampar Bungkam, Terkait Jumlah Praktek Bidan Ilegal
Next Article Turki Ngamuk ke Houthi Yaman, Kapal Kargo Milik Turki Diserang Rudal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Pengurus KNES : Kami Tidak Ada Diperas Oleh Kadis

23 Oktober 2025
KamparRiau

Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Baru 1 Lantai Difungsikan

22 Oktober 2025
KamparRiau

LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City

21 Oktober 2025
KamparRiau

Habiskan Anggaran 700 Juta Untuk Cat Jembatan Water Front City

20 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?