KAMPAR, Juangsumatera.com – Terkait banyaknya praktek Bidan yang tidak punya izin di wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau membuat sebagian masyarakat gelisah. Kegelisahan tersebut wajar karena menyangkut nyawa manusia.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr Alimora ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis (21/11/2024) tidak berhasil dan pesan singkat yang dikirim melalui WA juga tidak kunjung dibalas.
Salah seorang warga Kampar yang mengaku namanya Rina mengatakan, kita prihatin dan gelisah melihat kondisi praktek Bidan yang tidak punya izin beroperasi di Kabupaten Kampar.
Informasi yang kita dapatkan di Kecamatan Bangkinang Kota masih ada praktek Bidan yang tidak memiliki izin beroperasi. Didalam kota, masih ada praktek Bidan ilegal beroperasi.
Kita minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup paksa seluruh praktek Bidan tidak punya izin/ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Kampar, tegas Rina.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (18/11/2024) mengatakan, praktek Bidan di daerah Kabupaten Kampar yang tidak punya izin jumlah nya diduga Ratusan.
Untuk di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu praktek Bidan yang tidak ada izin sebanyak 13. Untuk diketahui jumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kampar sebanyak 250 lebih.
“Untuk satu Desa jumlah praktek Bidan yang tidak punya izin jumlah 13 dan jumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kampar jumlah 250 lebih. Kita perkirakan jumlah praktek Bidan yang tidak punyak izin Ratusan,” kata Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, selama ini praktek Bidan tanpa izin alias ilegal bebas beroperasi tanpa mengantongi izin. Setelah ada pemberitaan dari media online, baru Dinas Kesehatan turun kelapangan.
Kita himbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menindak tegas praktek Bidan ilegal tersebut. Sekedar himbauan dan peringatan tidak dihiraukan oleh para pemilik praktek Bidan ilegal tersebut, tegas ketua LPPNRI Kampar ini.
Kita minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk membuka data terkait praktek Bidan ilegal di Kabupaten Kampar, hal tersebut untuk melindungi masyarakat yang akan melahirkan dan termasuk bayi yang akan lahir.
Menurut Daulat Panjaitan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Kesehatan wajib melindungi masyarakat nya dari praktek Bidan ilegal agar tidak terjadi malpraktik. (Tim)