KAMPAR Juangsumatera.com- Korban seksual anak dibawah umur di Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar harus tinggal sama ibu kandungnya. Sekarang ini korban tinggal sama Atuk nya (kakek) dan Apak nya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at pagi (22/12). “Seharusnya korban harus tinggal sama ibu kandungnya,” tegas nya.
Korban tidak tinggal lagi sama ibu kandungnya, karena diusir oleh ibu nya dari rumah. Ibu kandungnya seolah – olah lepas tangan untuk melindungi anaknya sendiri.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, inilah yang menjadi perhatian kita bersama, seharusnya ibu kandungnya melindungi anak tersebut, tetapi kenyataan nya tidak dan malah mengusir korban dari rumah.
Ketika ditanya apakah ibu korban normal atau tidak normal dan Linda Wati mengatakan, “Ibu korban normal dan kami berencana akan menjumpai nya agar korban bisa tinggal serumah sama ibunya,” terangnya.
Kita takut nanti, kalau korban tidak tinggal sama ibunya akan timbul permasalahan baru. “Kami juga tidak membenarkan anak tersebut tinggal sama atuk nya dan takut timbul permasalahan baru,” kata Linda Wati. (Tim)