KAMPAR Juangsumatera.com – Polres Kampar gelar ekspose ungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 802,04 gram dan pil ekstasi 2.694 butir berbagai jenis, Senin, (29/4/24) di Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Narkoba AKP Aprinaldi dalam konferensi pers mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AF (38), dia ditangkap di perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
“Saat itu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar. Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kapolres.
Diterangkan nya lebih lanjut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa paralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan. Kita juga mengamankan 18 paket pil ekstasi sebanyak 2.694 butir dan barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan Narkoba itu dari Kampung dalam dan kalau dinilaikan dengan harga lebih kurang 2 Milyar, kata Kapolres.
Karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung , makanya pelaku melakukan stok barang haram tersebut di rumahnya.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Tim)