By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: PKB Kaji Usulan Yusril Terkait Ambang Batas Parlemen Sesuai Jumlah Komisi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

PKB Kaji Usulan Yusril Terkait Ambang Batas Parlemen Sesuai Jumlah Komisi

By Redaksi Published 1 Mei 2026
Share
2 Min Read
Ketua DPP PKB, Daniel Johan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. PKB menyebut pihaknya terbuka atas semua masukan terkait kepemiluan.

“Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daniel, usulan tersebut patut dibahas dalam RUU Pemilu. Namun, hingga kini DPR belum memastikan kapan RUU Pemilu akan dibahas. “Iya patut dibahas sebagai salah satu masukan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan, partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif. (azh/jbr/red)

Redaksi 1 Mei 2026 1 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 200 Ribu Buruh ke Monas Besok, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin
Next Article Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Iran Ingatkan AS Soal Babak Baru Perang Bakal Jadi Bencana

1 Mei 2026
Nasional

Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor

1 Mei 2026
Nasional

200 Ribu Buruh ke Monas Besok, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin

30 April 2026
Nasional

Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru

30 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?