JAKARTA, Juangsumatera.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. PKB menyebut pihaknya terbuka atas semua masukan terkait kepemiluan.
“Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) dikutip dari detiknews.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daniel, usulan tersebut patut dibahas dalam RUU Pemilu. Namun, hingga kini DPR belum memastikan kapan RUU Pemilu akan dibahas. “Iya patut dibahas sebagai salah satu masukan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Dia mengatakan, partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif. (azh/jbr/red)


