KAMPAR Juangsumatera.com – Terkait Pungutan liar (Pungli) di ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Danau Lancang Rustam Effendi yang baru dilantik angkat bicara.
Pj Kades Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Rustam Effendi akan memanggil yang memegang ampang – ampang di seluruh Desa Danau Lancang.
Hal tersebut disampaikan oleh Rustam Efendi kepada Juangsumatera.com dikantor Camat Tapung setelah selesai pelantikan Pj Kades oleh Pj Sekretaris Daerah Kampar Ahmad Yuzar, Senin siang (6/5/2024).
“Kita akan memanggil seluruh yang memegang ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Bagai mana ampang – ampang tersebut bisa legal, dari ilegal menjadi legal,” kata Rustam Efendi.
Diterangkan lebih lanjut Pj Kades Danau Lancang, apa manfaat dari ampang – ampang tersebut. Kehadiran saya sebagai Pj akan meluruskan apa yang selama ini bukan pada tempatnya, baik dikantor maupun di lapangan.
Saya minta dukungan seluruh pihak agar semuanya bisa berjalan dengan baik, karena tugas saya cukup berat. Kalau kita bersama – sama, seberat apapun tugas dan selagi itu benar dan tidak ada yang susah, kata Rustam Efendi (Tim)