KAMPAR, Juangsumatera.com – Usulan penarikan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Provinsi Riau yang tidak berhak memakai nya ke Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, baru 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) atau sebanyak 12 unit.
Pj Bupati Kampar Hambali kepada Juangsumatera.com dihalaman kantor Camat Bangkinang Kota setelah selesai upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke 79, Sabtu (17/8/2024) mengatakan, untuk tambahan usulan penarikan mobil dinas belum ada lagi.
“Untuk usulan baru belum ada lagi dan hanya itu dulu, yang kita ajukan masih banyak belum terealisasi ” terang Bupati Kampar.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hambali, sudah kita usulkan dan tinggal di Kejaksaan lagi. Mengenai berapa banyak sudah ditarik dan itu bukan urusan kita lagi dan kita udah usulkan.
Sebelumnya, Kasi Datun Kejari Kampar, Gina Olivia, SH. MH kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (15/8/2024) mengatakan, “Sampai saat ini belum ada SKK baru,” ungkapnya.
Diterangkan nya lebih lanjut oleh Gina Olivia, usulan penarikan mobil dinas baru 12 dan 7 unit sudah berhasil ditarik. Kita hanya menunggu usulan penarikan dengan adanya usulan tersebut kita bisa melakukan penarikan. (Tim)