DUMAI, Juangsumatera.com – Sidang perkara Narkotika Ekstasi 50.000 butir di Pengadilan Negeri Dumai dengan terdakwa inisial RA. Pihak terdakwa melalui pengacara nya, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H., Rusdi Bromi ,S.H.,M.H. menghadirkan ahli pidana didalam persidangan. Senin, (15/6)2026).
Ahli pidana Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H yang dihadirkan didalam persidangan menyampaikan, bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Inti dari keterangan ahli yang dapat disimpulkan bahwa kedudukan due process of law adalah untuk menjamin hak hukum dari terdakwa, hukum pidana formil dan hukum pidana materiil harus selaras dalam penegakan -nya jika ada salah satu yang terdistorsi maka demi hukum dakwaan, tuntutan serta putusan yang diambil secara mutatis mutandis menjadi batal demi hukum.
Salah satu pengacara dari terdakwa RA, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H kepada wartawan, Selasa (16/6/2026) mengatakan, dalam agenda sidang Senin kemarin pemeriksaan keterangan ahli.
Diterangkan nya lebih lanjut, pemeriksaan ahli yang disusul dengan closing statement nya menegaskan dan menolak serta keberatan terhadap semua alat bukti dan bukti surat yang disampaikan oleh penuntut umum, dengan alasan demi hukum tidak berdasarkan penegakan hukum yang berkeadilan dan due process of law.
Jaksa penuntut umum dalam rebuttal-nya akan menyusun sekaligus dalam tuntutan yang di agendakan pada persidangan berikutnya.
Kami berharap, agar JPU melihat kembali perkara ini secara objektif terukur berdasarkan fakta – fakta persidangan, seru Hasran Irawadi Sitompul.
Hasran Irawadi Sitompul juga mengatakan, kami menghormati kewenangan JPU sebagai diominis litis (sebagai pengendali perkara) namun dilain sisi terdapat juga slogan demi keadilan.
Kami juga mengucapkan terima kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan Arif, bijaksana, sabar dan teliti serta menempatkan hak- hak terdakwa melalui pengacaranya untuk menghadirkan alat bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang kedudukan perkara yang sedang bergulir (tim)


