JAKARTA, Juangsumatera.com – Sejumlah saksi dari PT Gojek Tokopedia TBK (GoTo) mengatakan transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Gojek Indonesia dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) di tahun 2021 tidak berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal ini terungkap ketika Nadiem Makarim selaku terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek bertanya langsung kepada para saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
Apakah bapak atau ibu pernah mendapat informasi atau pembicaraan bahwa transaksi itu ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbud di tahun 2020 sampai 2022. Apakah pernah mendengar, melihat, melihat dokumentasi apa pun, ada hubungannya dengan Chromebook?” tanya Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026) dilansir dari KOMPAS.com.
Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani atau bisa dipanggil Diani mengatakan, transaksi Rp 809 miliar itu tidak ada kaitan dengan pengadaan Chromebook.
“Saya tidak pernah melihat, saya tidak pernah mendengar, dan juga di dalam perusahaan sejauh yang saya ketahui dari dokumen yang kami telusuri, tidak ada kaitannya antara perusahaan dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” jawab Diani.
Begitu juga Andre Sulistyo mantan CEO Gojek Indonesia yang kini menjabat Komisaris GoTo mengaku baru mendengar soal pengadaan Chromebook ketika kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan diberitakan di media massa.
“Chromebook itu saya juga baru dengar baru enam bulan terakhir semenjak sudah masuk ke media. Sebelumnya, saya tidak mendengar sama sekali ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook,” kata Andre.
Lebih lanjut, Nadiem menanyakan soal Rp 809 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai keuntungan pribadi yang diterimanya dalam pengadaan Chromebook.
“Apakah ada pernah melihat bukti saya menerima sepeser pun dari yang Rp 809 miliar itu?” Tanya Nadiem. Andre mengatakan, berdasarkan pencatatan transaksi di bank, Rp 809 miliar merupakan transaksi antara PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, tidak mengalir ke pihak luar.
“Kalau dari dokumen yang dilihat termasuk dari bank statement dari kedua belah perusahaan, sudah jelas sekali bahwa uang itu dari AKAB ke PT GI dan pada hari yang sama PT GI masuk kembali ke AKAB,” kata Andre.
Diani menimpali, Rp 809 miliar ini merupakan transaksi bolak-balik antara Gojek dengan AKAB.
Transaksi pertama, PT AKAB membeli saham yang baru diterbitkan Gojek. Terjadi pembayaran Rp 809 miliar dari AKAB ke Gojek. Lalu, transaksi kedua, Gojek membayar utangnya ke AKAB senilai Rp 809 miliar. (red)


