JAKARTA, Juangsumatera.com – Guru Besar dan dosen Hukum Tata Negara (HTN) serta Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Salah satu penggugat yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,” kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili aduan etik terhadap Adies Kadir.
Karena itu, para akademisi melanjutkan upaya hukum melalui PTUN yang dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terkait tindakan administrasi pemerintahan.
Bivitri menilai proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR tidak dapat dibiarkan karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
“Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan diajukan terhadap dua objek, yakni tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI serta Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.
Menurut para penggugat, kedua objek tersebut mengandung cacat hukum yang serius, baik dari aspek prosedur maupun substansi, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” kata Bivitri.
Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court pada 18 Juni 2026 dan telah teregister dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT.
Adapun akademisi yang menjadi penggugat berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yakni
- Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya)
- Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
- Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)
- Muchamad Ali Safaat (Universitas Brawijaya)
- Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran)
- Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada)
- Charles Simabura (Universitas Andalas)
- Dhia Al Uyun (Universitas Brawijaya)
- Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)
- Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)
- Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)
- Richo Andi Wibowo (Universitas Gadjah Mada)
- Taufik Firmanto (Universitas Muhammadiyah Bima)
- Titi Anggraini (Universitas Indonesia)
- Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada)
- Beni Kurnia Illahi (Universitas Bengkulu)
- Feri Amsari (Universitas Andalas)
- Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman).


