By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Digugat ke PTUN
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Digugat ke PTUN

By Redaksi Published 1 Juli 2026
Share
3 Min Read
Foto: Adies Kadir
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Guru Besar dan dosen Hukum Tata Negara (HTN) serta Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Salah satu penggugat yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,” kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili aduan etik terhadap Adies Kadir.

Karena itu, para akademisi melanjutkan upaya hukum melalui PTUN yang dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terkait tindakan administrasi pemerintahan.

Bivitri menilai proses pemilihan hakim konstitusi oleh DPR tidak dapat dibiarkan karena menyangkut hak konstitusional warga negara.

“Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gugatan diajukan terhadap dua objek, yakni tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI serta Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.

Menurut para penggugat, kedua objek tersebut mengandung cacat hukum yang serius, baik dari aspek prosedur maupun substansi, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” kata Bivitri.

Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court pada 18 Juni 2026 dan telah teregister dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT.

Adapun akademisi yang menjadi penggugat berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yakni

  1. Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya)
  2. Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
  3. Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)
  4. Muchamad Ali Safaat (Universitas Brawijaya)
  5. Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran)
  6. Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada)
  7. Charles Simabura (Universitas Andalas)
  8. Dhia Al Uyun (Universitas Brawijaya)
  9. Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)
  10. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)
  11. Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)
  12. Richo Andi Wibowo (Universitas Gadjah Mada)
  13. Taufik Firmanto (Universitas Muhammadiyah Bima)
  14. Titi Anggraini (Universitas Indonesia)
  15. Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada)
  16. Beni Kurnia Illahi (Universitas Bengkulu)
  17. Feri Amsari (Universitas Andalas)
  18. Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman).
Redaksi 1 Juli 2026 1 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sanusi : Kita Desak DPRD Kampar Untuk Panggil Seluruh Perusahaan
Next Article Eks Pejabat Israel Mau Lengserkan PM Netanyahu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur

2 November 2026
Nasional

BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir dan Longsor

2 November 2026
Nasional

Pesawat Jatuh Tak Jauh Dari Kediaman Trump di Florida, 9 Orang Tewas

2 November 2026
Nasional

Buruh Ngamuk Tuntut Gaji Naik, Puluhan Pabrik Tutup

1 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?