JAKARTA, Juangsumatera.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan cuplikan video rapat antara pejabat internal Kemendikbudristek yang berisi pembahasan penunjukan sistem operasi Chrome untuk pengadaan.
Potongan video Zoom meeting ini diputar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Cek ke halo, mungkin bisa, ya. Jadi, kita mau apa usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome atau, atau bagaimana? Itu rekomendasinya bagaimana sekarang kalau dari diskusi ini? tanya salah satu wanita dalam potongan video yang diputar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Dalam sidang, disebutkan kalau suara wanita itu adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Berdasarkan pantauan di lokasi, video rapat itu memperlihatkan sebuah dokumen Google Docs yang terlihat dibuka oleh beberapa orang.
Terdengar suara beberapa orang di sana, tetapi jaksa tidak menjelaskan secara spesifik siapa saja peserta rapat ini. Pada rapat virtual itu, seorang peserta bertanya kepada Ibrahim Arief terkait dengan spesifikasi Chrome yang muncul dalam pengadaan.
Saya mau klarifikasi ke Mas Ibam (panggilan akrab Ibrahim). Ee requirement Chrome-nya itu muncul di bagian mana, ya, dari spek ini? tanya peserta rapat. Menjawab pertanyaan peserta rapat, Ibrahim mengatakan, pengadaan sebenarnya tidak mengarahkan langsung pada Chrome.
Tetapi, berdasarkan temuan di lapangan, ada kebutuhan akan satu perangkat yang bisa diatur secara massal. Produk Chromebook dinilai menjawab kebutuhan ini.
“Intinya kita tidak require langsung, nih, harus Chrome. Cuma karena ada satu kebutuhan untuk bisa manage devicenya secara massal seperti ini. Unit yang bikin memang solusi atau opsi yang, apa, yang murah juga di lapangan, ya, itu via Chromebook,” jawab Ibrahim dalam rapat itu.
Ia menjelaskan, jika menggunakan perangkat selain Chromebook, perlu biaya tambahan untuk menggunakan sistem operasi Windows. Penggunaan Windows membutuhkan biaya langganan per tahun.
Karena hal ini, Chromebook dipilih menjadi perangkat yang akan dilakukan pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.
“Jadi itu, itu salah satu, apa, preference juga kenapa malah propose-nya biar harganya lebih murah dan itu bisa provide lebih banyak laptop untuk mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia,” tutup Ibrahim.
Dalam sidang, saksi sekaligus mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana membenarkan isi rapat tersebut.
“Kalau di rapat ini, ini kan Pak Ibam menjelaskan tentang spesifikasi dan penambahan Chrome Device Management (CDM),” kata Cepy dalam sidang.
Ia berinisiatif merekam rapat pembahasan Chromebook karena khawatir pada pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022 itu. “Kami rekam, inisiatif merekam. Ini untuk menjaga karena ini sudah aneh, gitu,” kata Cepy.
Ia menilai, pengadaan sudah mengarah pada satu produk, yaitu Chromebook. “Jadi, saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya, ya, karena sudah diarahkan ke salah satu ini, ya?” tanya salah satu jaksa. “Betul, ya, jawab Cepy. (red)


