JAKARTA, Juangsunatera.com – Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk mewujudkan data terpadu yang dapat menjadi rujukan bersama dalam kebijakan publik.
Penerapan SDI ditujukan untuk memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan integrasi data tidak dimaknai sebagai sentralisasi atau pengambilalihan kewenangan pengelolaan data.
Hal tersebut mengemuka dalam penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9/2026) dikutip dari KOMPAS.com,
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penggunaan istilah “data terpadu”, bukan “data terpusat”. Menurut Tito, istilah “data terpusat” dapat dimaknai sebagai upaya melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.
Padahal, integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan pihak yang selama ini memproduksi dan mengelolanya. Baca juga: BPS Jawab Polemik Desil Berubah: tak ada yang salah, data terus dimutakhirkan.
Oleh karena itu, peran walidata tetap penting untuk memastikan data yang dihasilkan masing-masing kementerian dan lembaga dapat digunakan serta diintegrasikan secara optimal.
Menurut dia, pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik. “Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” ujar Tito.
Dengan hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata akan diberikan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tertentu.
Ia mencontohkan data kependudukan yang tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lembaga tersebut bertanggung jawab menata dan menjaga data kependudukan.
Rachmat juga menegaskan bahwa pelindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar. “Saya juga mencoba melihat kembali soal (red)


