KAMPAR, Juangsumatera.com – Sebanyak 12 surat kuasa khusus (SKK) untuk penarikan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kampar yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak memakai nya dari Pemkab Kampar ke Kasi Datun Kejari Kampar, hanya satu unit mobil yang belum berhasil ditarik sampai saat ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia, SH. MH kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Rabu (18/12/2024). “Satu unit mobil belum berhasil kita tarik,” terangnya.
Ketika ditanya apakah mobil yang tergadai yang belum berhasil ditarik dan Gina Olivia tidak membantah nya dan ia mengatakan, bukan tergadai tetapi masalah hutang piutang antara AB dengan seseorang.
“Karena AB tidak mampu membayar hutang kepada seseorang dan orang tersebut mengambil mobil sebagai anggunan nya. Orang tersebut tidak mengetahui bahwa mobil AB merupakan mobil dinas,” ungkapnya.
Ketika ditanya kapan rencana penarikan mobil dinas tersebut dan Gina Olivia mengatakan, kita telah menyurati yang bersangkutan dan orang tersebut berjanji akan mengembalikan mobil dinas hari Kamis besok.
Kalau tidak ia kembalikan mobil tersebut akan kita lakukan penarikan paksa. Untuk mobil di datuk Ismail merupakan mobil pinjam pakai atas nama LAK, hal tersebut sudah selesai, kata Kasi Datun Kejari Kampar ini.
Untuk diketahui, Kasi Datun Kejari Kampar telah berhasil melakukan penarikan aset dan menyerahkan aset yang telah diamankan ke pihak Pemkab Kampar berupa 7 Unit Mobil Dinas, 2 Sepeda Motor Dinas dan 1 unit Rumah dinas. (Tim)