By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Jepang, Terkait Penipuan Daring
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Jepang, Terkait Penipuan Daring

By Redaksi Published 16 April 2026
Share
2 Min Read
Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber di wilayah Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam,” kata Ritus dalam keterangan tertulis, pada Kamis (16/4/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Kasus ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang.

Ritus mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara.

Dia mengatakan, barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi (telepon genggam dan komputer); serta alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).

Ritus menambahkan, saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. “Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia,” tuturnya.

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka kini resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap dia Ritus.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam. (red)

Redaksi 16 April 2026 16 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jalan Lingkar Ditutupi Sampah dan Semak, DLH Kampar Tak Berdaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?