JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber di wilayah Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam,” kata Ritus dalam keterangan tertulis, pada Kamis (16/4/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Kasus ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang.
Ritus mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara.
Dia mengatakan, barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi (telepon genggam dan komputer); serta alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).
Ritus menambahkan, saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. “Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia,” tuturnya.
Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka kini resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap dia Ritus.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam. (red)


