JAKARTA, Juangsumatera.com — Mesir pada Rabu (22/5) memperbarui sikap penolakannya terhadap rencana Israel untuk memindahkan warga Gaza ke Sinai dan menganggap Negeri Zionis itu bertanggung jawab mencegah masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah kantong penduduk yang terkepung itu.
Sinai adalah sebuah semenanjung di Mesir, dan satu-satunya bagian negara itu yang terletak di Benua Asia. Israel berambisi mengusir penduduk Gaza ke Sinai, yang masuk wilayah Mesir.
“Mesir dengan tegas menolak rencana Israel untuk merelokasi warga Gaza ke Sinai,” menurut saluran berita Mesir Al-Qahera melaporkan, mengutip sumber tingkat tinggi.
“Mesir tidak akan membiarkan ambisi Israel diwujudkan di wilayah Palestina dengan mengorbankan negaranya,” sumber tersebut menekankan.
“Israel harus meninjau akumulasi pengiriman bantuan Mesir di penyeberangan Kerem Shalom, yang melebihi 500 truk, sebelum menuduh Mesir menghalangi bantuan dari Israel memasuki daerah Gaza,” lanjut sumber itu, seperti dilansir Anadolu, Kamis (23/5/2024) dan dikutip dari CNN Indonesia.
Sumber tersebut turut mengklarifikasi pernyataan beberapa pejabat Israel yang menyebut bahwa masalah terhalangnya bantuan tpada Mesir, yang idak mengizinkan warga Gaza memasuki wilayahnya.
Mesir sejak awal mencium niat dan rencana Israel untuk merelokasi warga Palestina ke Sinai, yang telah ditolak mentah-mentah.
Mengenai gencatan senjata antara Israel dan Hamas, sumber tersebut mengatakan, “Peran Mesir sebagai mediasi muncul setelah adanya permintaan yang terus-menerus. Mesir terkejut dengan upaya beberapa pihak yang dengan sengaja melemahkan upaya Mesir untuk mencapai gencatan senjata di Gaza.” terangnya
Lebih dari 35.700 warga Palestina tewas, di mana sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 80.000 lainnya terluka sejak Oktober lalu, setelah serangan mendadak kelompok pejuang Palestina Hamas.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel-Hamas, sebagian besar wilayah Gaza hancur dan puluhan ribu warganya kelaparan akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan oleh Negeri Zionis itu.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang memerintahkannya untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (wiw/Tim)