KAMPAR, Juangsumatera.com – Masyarakat Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau saat ini dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak pemangku adat dan penguasa ulayat Kenegerian Kota Garo yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Salah satu poin didalam surat tersebut disebutkan bahwa, tanah yang menjadi objek konflik berada di wilayah Desa Kota Garo Dusun II rumah tiga dan Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo selama ini tidak pernah terjadi konflik antara anak kemenakan dengan pihak kelompok tani.
Surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak ini muncul setelah Kamis 18 Juli 2024, Tim gabungan pemerintah pusat dan daerah melibatkan seluruh pihak terkait serta
perwakilan masyarakat pemohon sesuai arahan Direktur PKTHA melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan seluas 2.500 hektar di Desa Kota Garo
Tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan seluas 2.500 hektar di Desa Kota Garo, merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan konflik sebagaimana kesimpulan rapat 5 Desember 2023 dipimpin oleh Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM saat menerima pengaduan dari Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR).
Salah seorang warga Kota Garo, Mardit kepada wartawan, Minggu (10/8/2024) mengatakan, beredarnya surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak sangat provokatif.
“Saya sudah mempertanyakan keabsahan surat tersebut kepada Ninik Mamak yang bertanda tangan disurat tersebut,” ungkapnya
Diterangkan nya lebih oleh Mardit, saya sudah menemui Ninik Mamak suku Melayu dan Ninik Mamak suku Chaniago untuk mengkonfirmasi prihal surat tersebut, namun seperti dugaan awal ternyata benar bahwa Ninik Mamak yang bertanda tangan di surat tersebut setelah di minta keterangan ada yang mengatakan tidak tahu.
“Saya sudah mendatangi Ninik Mamak suku Melayu beliau mengatakan, tidak pernah menandatangani serta melakukan stempel surat tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Ninik Mamak suku Chaniago, cuma PJS Kepala Desa yang mengaku pernah menandatangani surat tersebut,” terang Mardit
Ditegaskan lebih lanjut oleh Mardit, bahwa oknum-oknum yang mengatasnamakan Ninik Mamak ini hendaknya ditindak secara hukum, karena sudah berani memalsukan tanda tangan serta stempel surat dengan mengatasnamakan Ninik Mamak sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Mardit juga mengatakan, bahwa saat Tim gabungan pemerintah pusat dan daerah provinsi Riau melibatkan seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan pada objek lahan di Desa Kota Garo kemarin juga hadir saudara Kurnia Zen.
Atas dasar kesaksian Kurnia Zen, pejabat pemerintah Camat Siak Hulu merupakan pelaku sejarah yang ikut mengirimkan surat pada 17 Juni 1995 kepada Bupati Kampar di Bangkinang prihal Permohonan Persetujuan izin pendirian kelompok tani sebagaimana dimaksud telah cukup kuat membuktikan bahwa apa yang kami perjuangkan benarlah menjadi hak kami.
Selama ini kami berjuang secara baik dibawah naungan organisasi, kami berbekal data dan fakta mengadukan persoalan penggelapan tanah di Kota Garo kepada banyak pihak begitu juga kepada Kementerian LHK RI, terang Mardit.
Kami anak keponakan 4 suku yang ada di Kota Garo, bersama masyarakat suku asli Suku Sakai rencananya akan mengadakan aksi terkait surat yang disampaikan kepada Kementerian LHK RI itu, dan aksi tersebut akan melibatkan kan ormas dan anak keponakan 4 suku itu sendiri, aksi akan dilakukan di Polsek Tapung Hilir dan juga akan kordinasi dengan Polres Kampar
“Negara kita ini adalah negara hukum, sudah seharusnya pihak-pihak yang membuat kegaduhan mengatasnamakan Ninik Mamak ini juga harus ditindak berdasarkan undang-undang agar tidak lagi memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan,” pungkas Mardit. (Pikzen)


