KAMPAR Juangsumatera.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Misdi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (22/2). Pemanggilan mantan Kades Indra Sakti tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti 39 hektar.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at pagi (23/2) mengatakan, bahwa yang hadir kemaren Kamis (22/2) Misdi mantan Kades Indra Sakti.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, selain Misdi juga hadir mantan pejabat Desa Tasliman dan Mamin, serta 2 orang warga.
Sebelum nya, Camat Tapung Kabupaten Kampar Sofiandi dipanggil oleh pihak Kejari Kampar. Pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, Senin siang (19/2).
Begitu juga Ketua BPD Indra Sakti, Supar juga nampak dikantor Kejari Kampar. Menurut pantauan wartawan dikantor Kejari Kampar sekitar pukul 13.00 wib Camat Tapung Sopiandi memakai pakaian PDH mendatangi kantor Kejari Kampar begitu juga Ketua BPD Indra Sakti juga memakai PDH karena seorang PNS.
Camat Tapung Sopiandi mengakui bahwa kedatangan diri nya ke Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Kedatangan saya ke Kejari Kampar hanya untuk klarifikasi terkait tanah kas Desa Indra Sakti,” kata Sofiandi didepan kantor Kejari Kampar dengan singkat.
Ketua BPD Indra Sakti, Supar kepada wartawan di kantin Kejari Kampar mengakui bahwa dirinya datang ke Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Sekarang masih pemeriksaan dan lagi istirahat dan setelah istirahat baru dilanjutkan pemeriksaan,” kata Supar sambil makan.
Ketika ditanya sudah berapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan dan Supar mengatakan, saya sudah 2 kali dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Diterangkan nya lebih lanjut, pemanggilan pertama 3 Minggu yang lalu dan kedua sekarang ini. Sekarang ini Camat Tapung juga dipanggil.
Untuk diketahui, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan surat oleh Kepala Desa Indra Sakti, Misdi. (YL)