By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Malaysia Tangkap 335 Orang dalam Penggerebekan Sindikat Scam
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Malaysia Tangkap 335 Orang dalam Penggerebekan Sindikat Scam

By Redaksi Published 28 Juli 2026
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

MALAYSIA, Juangsumatera.com – Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap 335 orang dalam penggerebekan terhadap 32 lokasi yang diduga menjadi markas sindikat penipuan online atau scammer di kawasan Iskandar Puteri, Johor.

Dari ratusan orang yang ditangkap, sebanyak 309 di antaranya merupakan warga negara China, 19 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga Myanmar, dan 3 warga lokal Malaysia.

Sebanyak 194 orang kemudian mendapat arahan untuk didakwa. Sebanyak 159 warga China telah dihadapkan ke Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Selasa (28/7/2026), sedangkan 35 orang lainnya dijadwalkan menjalani proses hukum pada Rabu (29/7/2026).

Dikutip dari Sinar Harian Malaysia dan dilansir dari KOMPAS.com, Selasa (28/7)
sebanyak 159 warga China tersebut didakwa terlibat dalam sindikat penipuan online serta tinggal di Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Dalam persidangan, para terdakwa yang berusia 20 hingga 58 tahun didakwa melakukan konspirasi kriminal untuk mencoba menipu korban melalui skema investasi mata uang kripto fiktif.

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 120B Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia juncto Pasal 511 KUHP Malaysia. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan, denda, atau keduanya.

Selain kasus penipuan, mereka juga didakwa melanggar aturan keimigrasian karena sebagai warga negara asing tidak memiliki izin atau dokumen yang sah untuk berada di Malaysia.

Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Keimigrasian Malaysia Tahun 1959/1963. Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia, hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau keduanya.

Pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk hingga 6 kali. Seluruh perbuatan tersebut diduga dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Forest City 16, Gelang Patah, Tanjung Kupang, Iskandar Puteri, pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 waktu setempat.

Sebagian terdakwa divonis denda Dalam persidangan, sejumlah terdakwa yang mengaku bersalah atas dakwaan terkait keimigrasian dan penipuan dijatuhi hukuman denda antara 4.000 hingga 10.000 ringgit Malaysia. (red)

Redaksi 28 Juli 2026 28 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara
Next Article Usai Jeda Konflik, Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?