MALAYSIA, Juangsumatera.com – Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap 335 orang dalam penggerebekan terhadap 32 lokasi yang diduga menjadi markas sindikat penipuan online atau scammer di kawasan Iskandar Puteri, Johor.
Dari ratusan orang yang ditangkap, sebanyak 309 di antaranya merupakan warga negara China, 19 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga Myanmar, dan 3 warga lokal Malaysia.
Sebanyak 194 orang kemudian mendapat arahan untuk didakwa. Sebanyak 159 warga China telah dihadapkan ke Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Selasa (28/7/2026), sedangkan 35 orang lainnya dijadwalkan menjalani proses hukum pada Rabu (29/7/2026).
Dikutip dari Sinar Harian Malaysia dan dilansir dari KOMPAS.com, Selasa (28/7)
sebanyak 159 warga China tersebut didakwa terlibat dalam sindikat penipuan online serta tinggal di Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Dalam persidangan, para terdakwa yang berusia 20 hingga 58 tahun didakwa melakukan konspirasi kriminal untuk mencoba menipu korban melalui skema investasi mata uang kripto fiktif.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 120B Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia juncto Pasal 511 KUHP Malaysia. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan, denda, atau keduanya.
Selain kasus penipuan, mereka juga didakwa melanggar aturan keimigrasian karena sebagai warga negara asing tidak memiliki izin atau dokumen yang sah untuk berada di Malaysia.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Keimigrasian Malaysia Tahun 1959/1963. Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia, hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau keduanya.
Pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk hingga 6 kali. Seluruh perbuatan tersebut diduga dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Forest City 16, Gelang Patah, Tanjung Kupang, Iskandar Puteri, pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 waktu setempat.
Sebagian terdakwa divonis denda Dalam persidangan, sejumlah terdakwa yang mengaku bersalah atas dakwaan terkait keimigrasian dan penipuan dijatuhi hukuman denda antara 4.000 hingga 10.000 ringgit Malaysia. (red)


