LUWU, Juangsumatera.com Mahasiswa asal Kabupaten Luwu yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut dinilai perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara.
Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar hukum, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu agar segera turun tangan menuntaskan persoalan tambang ilegal di Desa Saronda. Aparat harus bertindak tegas, transparan, dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, para pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Risal. Dalam keterangannya Selasa (27/10/2026)
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar pernyataan atau janji. Karena itu, penanganan kasus tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, Risal turut meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut, yakni Iwan dan Bapak Ayu alias Innong. Ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kami memberikan waktu tiga hari kepada Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu untuk menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tambang yang diduga ilegal di Desa Saronda. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami sebagai putra Luwu yang sedang mengenyam pendidikan di Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi serta mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan Polda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, dan Kasat Reskrim Polres Luwu,” ujar Risal.
Risal berharap desakan tersebut menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pertambangan ilegal harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(Ry)


