KAMPAR Juangsumatera.com- Sudah 6 bulan lebih kasus tanah fasum/tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih jalan ditempat. Beberapa pihak sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan termasuk Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi yang sekarang ini sudah menjadi mantan Kades.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak pihak Kejari Kampar untuk melanjutkan kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Jum,at malam (5/1) dengan tegas mengatakan, Kades Indra Sakti Misdi diduga telah merubah status tanah kas Desa seluas 39 hektar menjadi milik perorangan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, tidak ada dasar hukum seorang Kades menerbitkan surat tanah kas Desa menjadi hak milik perorangan. Misdi diduga menerima pundi – pundi uang atas terbitnya surat tanah dari sekelompok orang.
Kita sangat menyayangkan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat di Kejari Kampar. Ada apa dengan Kejari Kampar dan kita menduga kasus ini masuk angin.
“Tanah kas desa merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan,” kata nya.
Kita minta pihak Kejari Kampar untuk menuntaskan kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut. Jangan dipeti eskan kasus tanah kas Desa Indra Sakti, seru Daulat Panjaitan.
Ditempat yang berbeda salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya mengatakan, tanah kas Desa Indra Sakti sudah berubah hak milik perorangan/pribadi berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Misdi disaat menjadi Kades.
Kita minta kepada Kejari Kampar untuk menuntaskan kasus ini, agar tanah milik Desa bisa dikembalikan, harapnya (Tim)