By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: LPPNRI : Kita Desak Proses Hukum Pelaku Penggadaian Mobil Dinas
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

LPPNRI : Kita Desak Proses Hukum Pelaku Penggadaian Mobil Dinas

By Redaksi Published 17 Desember 2024
Share
2 Min Read
Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus penggadaian mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau kepada seseorang yang diduga dilakukan oleh saudara AB merupakan tindakan pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com di Tapung, Selasa siang (17/12/2024). “Sudah seharusnya diproses hukum kasus penggadaian mobil dinas tersebut,” katanya.

Saudara AB menggadaikan mobil Innova bukan milik dia kepada orang lain, apalagi diduga plat sudah dipalsukan dari plat merah menjadi plat plat hitam/pribadi.

Kita minta kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus ini secara pidana, agar orang lain tidak melakukan hal yang sama. Perbuatan penggadaian mobil dinas diduga ada sindikat, terang Daulat.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, AB bukan pejabat Kampar dan juga bukan mantan pejabat. Penguasaan mobil dinas oleh AB tidak ada pinjam pakai dan kita menduga ada pejabat Kampar atau mantan pejabat Kampar ikut terlibat sehingga AB dengan leluasa menguasai mobil dinas.

Sudah seharus nya pihak penegak hukum untuk mengusut kasus ini, siapa – siapa yang terlibat agar masyarakat Kampar tidak menjadikan kasus menjadi isu liar. Selama ini sekelompok orang dengan leluasa nya menguasai mobil dinas yang tidak hak nya untuk memakai dan merubah plat merah menjadi plat hitam, terang Daulat Panjaitan. (Tim)

Redaksi 17 Desember 2024 17 Desember 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Houthi Serang Israel Dengan Rudal Hipersonik
Next Article Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK, Terkait Kasus Dana CSR
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Dana PI Di Kampar Diduga Dikorupsi, 6 Milyar Bangunan Aula Stanum Mubazir

29 Januari 2026
KamparRiau

Anggota DPRD Kampar Sudah Hampir Satu Tahun Menghilang, Terkait KUR

28 Januari 2026
KamparRiau

Pembangunan Jalan Soebrantas Menuju Kantor Bupati Kampar Gagal Dikerjakan

27 Januari 2026
KamparRiau

Sudah 2 Kali Didemo Warga, Galian C di Desa Sungai Jalau Tetap Beroperasi

26 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?