By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: LPPNRI Kampar Akan Surati Stone Crusher Milik Sofian Terkait Izin
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

LPPNRI Kampar Akan Surati Stone Crusher Milik Sofian Terkait Izin

By Redaksi Published 20 November 2024
Share
1 Min Read
Lokasi stone crusher milik Haji Sofian
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar akan menyurati stone crusher milik Haji Sofian, di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.

Hal tersebut di Benarkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

“Iya kita akan menyurati stone crusher milik Haji Sofian di Kelurahan Pasir Sialang, karena kita tidak ada menemukan plang nama kegiatan atau Izinnya di lokasi stone crusher tersebut,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, untuk menjalankan usaha industri stone crusher tidak mudah, harus ada izin usaha industri secara lengkap yang harus dikantongi. Sesuai PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan turunan undang – undang Cipta Kerja.

Dilapangan kita tidak menemukan ada plang nama perusahaan atau kegiatan penambangan di lokasi tersebut, dan kegiatan tersebut akan kita pertanyakan izin operasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan.

Oleh sebab itulah kita akan melayangkan surat kepada Haji Sofian untuk mempertanyakan izin nya, katanya dengan singkat. (Tim)

Redaksi 20 November 2024 20 November 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Prabowo Desak Gencatan Senjata di Gaza di KTT G20
Next Article Netanyahu Obral Imbalan Rp79 M Untuk Bebaskan Sandera
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Pengurus KNES : Kami Tidak Ada Diperas Oleh Kadis

23 Oktober 2025
KamparRiau

Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Baru 1 Lantai Difungsikan

22 Oktober 2025
KamparRiau

LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City

21 Oktober 2025
KamparRiau

Habiskan Anggaran 700 Juta Untuk Cat Jembatan Water Front City

20 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?