KAMPAR, Juangsumatera.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar akan menyurati stone crusher milik Haji Sofian, di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.
Hal tersebut di Benarkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
“Iya kita akan menyurati stone crusher milik Haji Sofian di Kelurahan Pasir Sialang, karena kita tidak ada menemukan plang nama kegiatan atau Izinnya di lokasi stone crusher tersebut,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, untuk menjalankan usaha industri stone crusher tidak mudah, harus ada izin usaha industri secara lengkap yang harus dikantongi. Sesuai PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan turunan undang – undang Cipta Kerja.
Dilapangan kita tidak menemukan ada plang nama perusahaan atau kegiatan penambangan di lokasi tersebut, dan kegiatan tersebut akan kita pertanyakan izin operasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan.
Oleh sebab itulah kita akan melayangkan surat kepada Haji Sofian untuk mempertanyakan izin nya, katanya dengan singkat. (Tim)