By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus Bank BJB
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus Bank BJB

By Redaksi Published 11 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada uang pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun anggaran 2021-2023 yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan empat orang dari lima tersangka yang ditetapkan, Senin malam (10/8/2026) digedung Merah Putih.

“Ada fakta di proses penyidikan saat ini itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di bjb yang saat itu berjalan itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil auditnya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh bank bjb dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi tadi,” ujar Taufik di kutip dari CNN Indonesia.

Terkait dugaan itu, pada Agustus tahun lalu, KPK sudah memeriksa mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit. Selain itu, Taufik menuturkan penyidik juga tengah mendalami dana nonbujeter bank bjb yang diperuntukkan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ketika itu, Gubernur Jawa Barat dijabat oleh Ridwan Kamil yang juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh bank bjb terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya. Misalnya ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim,” ungkap Taufik.

Kemudian juga ada aliran-aliran yang ditemukan diduga itu adalah pihak nominee. Nah, ini sedang didalami. Pihak lain yang diduga terkait perkara ini ialah Lisa Mariana Presley Zulkandar yang juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Ya di antaranya kita juga mendalami terkait itu, karena aliran-alirannya itu pakai pihak nominee. Kami belum bisa sampaikan secara detail, nanti kita tunggu saja pengembangannya karena ini sudah ditahan tentunya ada masa waktu, ada batas waktu penahanan yang mesti disegerakan oleh tim penyidik. Artinya, pengembangan-pengembangan itu nanti menjadi bagian yang akan dikembangkan,” ucap Taufik.

KPK baru saja menahan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

KPK seyogianya juga akan melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain atas nama Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT bank bjb tahun 2019-Maret 2025. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang sakit dan meminta jadwal ulang.

Taufik mengatakan penyidik akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika benar sakit, maka akan diatur jadwal ulang. Namun, jika alasan tersebut dibuat-buat, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan. (ryn/wis/red)

Redaksi 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Trump Tuntut Balik Kompensasi Dari Iran Akibat Kerugian Perang
Next Article Eks Menag Yaqud Didakwa Rugikan Negara 622 M Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?