JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan KPK.
KPK menyebut putusan hakim menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026) dikutip dari detiknews.
“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Budi mengatakan hakim dalam putusannya juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan. Hal itu meliputi keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, hingga berita acara penggeledahan.
Menurut Budi, putusan praperadilan tersebut merupakan bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.
“Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Budi.
Dalam pembacaan surat dakwaan, kata Budi, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk latar belakang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Jaksa juga akan menjelaskan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan tersebut, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dalam sidang juga nantinya, penuntut umum akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Kemudian dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
“Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” imbuh Budi.(Red)


