By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Panggil Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Sebagai Tersangka
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Panggil Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Sebagai Tersangka

By Redaksi Published 17 Maret 2026
Share
2 Min Read
Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026) dikutip dari detiknews.

Budi menegaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ishfah sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK belum memastikan apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap Gus Alex usai pemeriksaan, seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Gus Alex diduga berperan membantu Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ia juga diduga meminta pejabat di Kementerian Agama untuk menarik sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee atas pemberian kuota tambahan.

Fee tersebut diduga mengalir kepada Yaqut dan Gus Alex. Namun, KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang diterima keduanya.

“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci, nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas KPK.

Ia juga menyebut seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka pun telah ditolak hakim.(red)

Redaksi 17 Maret 2026 17 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mensesneg Pimpin Rakor Pengawasan Program Strategis Presiden
Next Article Istana Minta K/L Tak Berlebihan Gelar Open House Lebaran, Ini Alasannya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?