By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK : Kami Masih Butuh Polisi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

KPK : Kami Masih Butuh Polisi

By Redaksi Published 22 Desember 2025
Share
3 Min Read
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya dilibatkan dalam pembuatan peraturan pemerintah (PP) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Setyo menyebut KPK sendiri punya banyak pegawai yang berasal dari luar lembaga.

“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025) dikutip dari detiknews.

Terbaru, KPK telah membahas hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Setyo menyebut KPK masih membutuhkan polisi di sejumlah penugasan.

Diterangkan nya lebih lanjut, terakhir kemarin di hari Sabtu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia dan Imigrasi serta para masyarakatan itu melakukan rapat koordinasi dan pembahasan – pembahasan itu.

“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” tambahnya.

Setyo menyebut, dalam Undang-Undang KPK, penyidik bisa bersumber dari lembaga lain. KPK mempedomani aturan yang ada untuk lembaganya. “Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Yusril mengatakan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (21/12).

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, PP terbaru tersebut akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya. (ial/dhn/red)

Redaksi 22 Desember 2025 22 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Hakim PN Batam Dipecat, Terbukti Selingkuh Dengan Anggota Ormas
Next Article Pesawat Tak Berawak Bombardir Pasar Tradisional, 10 Warga Tewas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Mualem Desak DPR Sahkan Revisi UU Pemerintah Aceh

17 April 2026
Nasional

Situasi Memanas! Iran Ancam Blokir Tiga Jalur Laut Strategis

17 April 2026
Nasional

Andre Rosiade Raih Penghargaan KWP Awards 2026

17 April 2026
Nasional

Netanyahu Akan Dialog dengan Presiden Lebanon

16 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?