By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Hormati Langkah Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Hormati Langkah Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan

By Redaksi Published 25 Maret 2026
Share
2 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. KPK menghormati langkah Wayan Eka tersebut.

“KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, mekanisme praperadilan dijamin oleh hukum sebagai bagian dari proses pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya. Dia juga menjelaskan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Meski begitu, KPK telah mengajukan penundaan sidang perdana yang rencananya digelar pada Senin (30/3). Namun dia memastikan KPK akan siap meladeni proses praperadilan tersebut.

“Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti,” ungkap Budi.

KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, kata dia.

Dikatakan lebih lanjut oleh Budi, KPK memiliki keyakinan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. KPK, kata dia, juga menegaskan proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” imbuhnya.

Diketahui, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/3).

Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3). (kuf/isa/red)

Redaksi 25 Maret 2026 25 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Raya Enam 2026
Next Article AS Peringatkan Serangan Lanjutan Lebih Keras
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?