JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Ryan Brasali soal proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
“Saksi RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Dikatakan lebih lanjut oleh Budi, penyidik juga meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan sertifikat HGB ke Kementerian ATR BPN.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Ryan Brasali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (6/11/2026).
‘Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
KPK mengungkapkan, orang-orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga menerima miliaran rupiah hasil “pengurusan” layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
KPK pun telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
ARF (Arif) juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW (Erwin) ataupun Saudara MF (Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Erwin diduga menerima Rp 2,1 miliar untuk mengurus HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau PT PBA.
“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF,” kata Taufik.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Arif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sejumlah Rp 8 miliar. Baca juga: KPK Tepis Tudingan Kriminalisasi Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumut
Taufik juga mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri. Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. (red)


