JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menanggapi wacana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol. Huda meminta wacana tersebut ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) masih berlangsung.
“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (22/4/2026) dikutip dari detiknews.
Huda menilai, wacana tersebut justru berpotensi menambah pajak baru bagi masyarakat. Ia menyinggung publik yang harus membayar dua kali untuk aset yang semestinya menjadi milik bersama.
“Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol,” kata Huda.
“Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor. Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tambahnya.
Legislator PKB ini meminta wacana tersebut ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh BUJT masih berlangsung. Ia menyebut rencana itu bisa dipertimbangkan setelah konsesi berakhir atau tarif tol diturunkan.
“Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT masih berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara,” kata Huda.
“Bedakan secara tegas antara masa konsesi (tarif=pengembalian investasi+operasional) dan pasca-konsesi (tarif = biaya operasional saja). Pajak tambahannya dapat dipertimbangkan pasca-konsesi itu pun dengan tarif tol yang telah diturunkan drastis,” sambungnya.
Ia juga meminta pemerintah memprioritaskan efisiensi ketimbang menambah instrumen pungutan baru kepada masyarakat. Huda mengingatkan agar wacana tersebut dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan publik dan akademisi.
“Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru. Pastikan BUJT benar-benar mengembalikan aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir. Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” imbuhnya. (red)


