KAMPAR, Juangsumtera.com – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau inisial HO yang telah mengakui nikah sirih setelah diamankan oleh warga pada Sabtu malam (8/6/2024) dan akhirnya DPRD Kampar angkat bicara.
Ketua Komisi 2 DPRD Kampar Habiburrahman kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Senin (24/6/2024) mengatakan, Kita sangat prihatin melihat kondisi tersebut.
“Kita sangat prihatin melihat kondisi tersebut, didalam agama memang dibolehkan nikah sirih, tetapi Kepala SD tersebut dia adalah seorang PNS dan wajib nikahnya sesuai aturan yang berlaku di Negara,” kata Habiburrahman.
Kita berharap kepada Dinas agar mengambil tindakan tegas, sekaligus melakukan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
Ditegaskan oleh Habiburrahman, Kepala SD yang nikah sirih harus dinonaktifkan dan ditunjuk Plt untuk sementara. Dinonaktifkan kepala SD tersebut demi untuk pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Dinas kepada yang bersangkutan.
Menonaktifkan kepala SD yang nikah sirih demi untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Kampar dan khususnya di sekolah tersebut. Apalagi sekarang ini sekolah dalam proses penerimaan siswa baru, kita takut nanti sekolah tersebut tidak ada siswa nanti, kata ketua Komisi 2 DPRD Kampar ini. (Tim)