By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komisi 2 DPRD Kampar : Kepala SD Nikah Sirih Harus Dinonaktifkan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Komisi 2 DPRD Kampar : Kepala SD Nikah Sirih Harus Dinonaktifkan

By Redaksi Published 24 Juni 2024
Share
1 Min Read
Ketua Komisi 2 DPRD Kampar, Habiburrahman
SHARE

KAMPAR, Juangsumtera.com – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau inisial HO yang telah mengakui nikah sirih setelah diamankan oleh warga pada Sabtu malam (8/6/2024) dan akhirnya DPRD Kampar angkat bicara.

Ketua Komisi 2 DPRD Kampar Habiburrahman kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Senin (24/6/2024) mengatakan, Kita sangat prihatin melihat kondisi tersebut.

“Kita sangat prihatin melihat kondisi tersebut, didalam agama memang dibolehkan nikah sirih, tetapi Kepala SD tersebut dia adalah seorang PNS dan wajib nikahnya sesuai aturan yang berlaku di Negara,” kata Habiburrahman.

Kita berharap kepada Dinas agar mengambil tindakan tegas, sekaligus melakukan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

Ditegaskan oleh Habiburrahman, Kepala SD yang nikah sirih harus dinonaktifkan dan ditunjuk Plt untuk sementara. Dinonaktifkan kepala SD tersebut demi untuk pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Dinas kepada yang bersangkutan.

Menonaktifkan kepala SD yang nikah sirih demi untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Kampar dan khususnya di sekolah tersebut. Apalagi sekarang ini sekolah dalam proses penerimaan siswa baru, kita takut nanti sekolah tersebut tidak ada siswa nanti, kata ketua Komisi 2 DPRD Kampar ini. (Tim)

Redaksi 24 Juni 2024 24 Juni 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Sekda Kampar Lantik Penjabat Kepala Desa Lubuk Bigau
Next Article Petani Inhu dan KPPR Jalan Kaki Dari Kota Cilegon Menuju Istana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Bupati Kampar Dampingi Gubernur Riau Hadiri Dialog Lingkungan Hidup

19 Juni 2025
PekanbaruRiau

Ribuan Warga Demo di Kantor Gubernur Riau

18 Juni 2025
KamparRiau

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Ranah Akan di Asesmen

18 Juni 2025
KamparRiau

4 Tahun Terbangkalai, Kantor Disdukcapil Kampar Ditumbuhi Semak Belukar

18 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?