By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Diduga Tak Kantongi Izin, Operasional Sawmill Kayu di Kawasan Pemukiman Disorot
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Diduga Tak Kantongi Izin, Operasional Sawmill Kayu di Kawasan Pemukiman Disorot

By Redaksi Published 15 Mei 2026
Share
2 Min Read
Lokasi sawmill di Kubang Jaya
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com-
Keberadaan sejumlah usaha pengolahan kayu atau sawmill di wilayah Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar kini tengah menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul adanya laporan terkait legalitas dokumen perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.
‎
‎Menurut pantauan wartawan dilapangan, Kamis (14/5/2026) bahwa aktivitas pemotongan kayu di beberapa titik terpantau beroperasi secara intensif. Namun, diduga kuat beberapa unit usaha tersebut belum memenuhi kewajiban perizinan secara menyeluruh, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), izin lingkungan, hingga dokumen asal-usul bahan baku kayu.
‎
‎Aspek Hukum dan Perizinan
‎Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap usaha pengolahan hasil hutan wajib memiliki izin industri yang sah. Jika terbukti menggunakan kayu dari sumber yang tidak jelas, pelaku usaha dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
‎
‎”Setiap usaha pengolahan kayu harus memiliki dokumen administrasi yang lengkap, termasuk legalitas sumber bahan bakunya. Jika tidak, hal ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius,” ujar seorang praktisi hukum saat dimintai keterangan nya yang tidak mau disebut namanya.
‎
‎Selain masalah perizinan, warga di sekitar lokasi sawmill mulai mengeluhkan dampak operasional harian. Debu sisa penggergajian (serbuk kayu) serta kebisingan mesin dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan pemukiman.
‎
‎”Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk mengecek kelengkapan izin dan memastikan pembuangan limbahnya tidak mencemari lingkungan kami,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait beserta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang dicurigai. Langkah ini dinilai penting guna menertibkan industri kayu ilegal serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak bocor.
‎
‎Pihak pengelola sawmill saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi terkait kelengkapan dokumen operasional mereka. Masyarakat mendesak agar pemerintah bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum. ‎ (iqbal)

Redaksi 15 Mei 2026 15 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas, Korban Rugi Rp 1 M
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PekanbaruRiau

Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli di Jalan Untuk Mengurangi Kemacetan

14 Mei 2026
KamparRiau

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Kabupaten Kampar

14 Mei 2026
KamparRiau

Dirut RSUD Bangkinang Bungkam, Terkait Tunggakan Hutang Obat

11 Mei 2026
KamparRiau

Peredaran Narkoba di Desa Ganting Damai Makin Marak, Warga Resah

9 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?