KAMPAR, Juangsunatera.com – Pertemuan antara masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan PT Mas masih jalan buntu dan belum ada kesepakatan terkait ganti rugi ikan mati di sungai di Desa Danau Lancang oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar tersebut berjalan alot, Senin sore dikantor Bupati Kampar, (10/6/2024). Pihak PT Mas hanya sanggup mengganti kerugian masyarakat sebesar 100 juta dan ditambah bibit ikan senilai 20 juta. Dilain sisi masyarakat belum mau menerima usulan dari pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut salah seorang tokoh masyarakat Danau Lancang, Niskol Firdaus dengan tegas mengatakan, dampak dari pencemaran limbah di sungai di Desa Danau Lancang dan setelah kami sepakati yakni 300 juta.
Diterangkan lebih lanjut oleh mantan anggota DPRD Kampar ini, angka tersebut setelah kami data dari para petani ikan bahwa kerugian semuanya 300 juta.
Dalam pertemuan tersebut KTU PT Mas, Jefri mengatakan, bahwa PT Mas hanya sanggup membayar kerugian masyarakat Danau Lancang sebesar 100 juta dan ditambah bibit ikan sebesar 20 juta.
Usulan dari pihak PT Mas tersebut dan pihak masyarakat Danau Lancang mengadakan rapat internal dan setelah rapat masyarakat dan masyarakat menyepakati bahwa untuk kerugian masyarakat atas ikan mati oleh limbah sebesar 200 juta.
Permintaan masyarakat tersebut belum ada jawaban dari Jefri selaku perwakilan dari PT Mas. Jefri mengatakan, “Apa permintaan dari masyarakat Danau Lancang akan saya sampaikan secepatnya kepada pimpinan. Sekarang ini saya belum bisa menjawab permintaan dari masyarakat.
Anggota DPRD Kampar Hanafiah didalam pertemuan tersebut dengan lantang mengatakan, apa yang diminta oleh masyarakat terkait kerugian ikan mati oleh limbah pabrik sebesar 200 juta belum seberapa dibandingkan dengan rasa aman perusahaan beroperasi di Danau Lancang.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hanafiah, saya dapat informasi dari DLH Kampar bahwa PKS milik PT Mas tidak ada izin untuk membuang limbah ke sungai. Pada intinya, PKS PT Mas tidak boleh membuang limbah ke sungai.
Menurut pantauan Juangsumatera.com didalam pertemuan tersebut, bahwa PT MPL tidak hadir dan masyarakat akan melanjutkan kasus limbah PT MPL kejalur hukum. (Tim)