JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Bupati Kotawaringin Barat yang juga anggota DPR Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, Ujang dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat.
Harli menyebut, politikus Nasdem ini juga sedang diperiksa penyidik. Dia menambahkan penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Harli menyebut, politikus Nasdem ini juga sedang diperiksa penyidik. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Harli kasus dimaksud terkait penyimpangan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Barat. Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
“Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ujar dia. (Tim)