By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung : Peluang Deportasi-Ekstradisi Buron Internasional Riza Chalid
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung : Peluang Deportasi-Ekstradisi Buron Internasional Riza Chalid

By Redaksi Published 3 Februari 2026
Share
4 Min Read
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima informasi terbitnya red notice buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung memastikan akan menyiapkan langkah tindak lanjut atas penerbitan red notice itu.

“Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia) bahwa permohonan kita (terkait penerbitan) red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) dikutip dari detiknews.

“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan,” lanjutnya.
Anang menyebut terbitnya red notice itu dapat membuka peluang Riza Chalid dideportasi atau bahkan meminta ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid bersembunyi.

Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” terang Anang.

“Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya,” pungkas Anang.

Anang mengatakan penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak Riza Chalid, yang telah menjadi buron Internasional. Terlebih, red notice itu telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.

Anang mengatakan tindak lanjut dari terbitnya red notice harus dilakukan lewat diplomasi dengan negara tempat dia bersembunyi. Meski begitu, Anang belum mengungkap lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.

“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap. Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing, dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang diterima Kejagung, Riza Chalid disebut ada di salah satu negara Asia Tenggara. “Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Dia kini resmi menjadi buron internasional. Polisi menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ond/yld)

Redaksi 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pandji Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Konten Stand Up Toraja
Next Article Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud:
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Jepang, Terkait Penipuan Daring

16 April 2026
Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?