KAMPAR, Juangsumatera.com – Tahun 2024 belum berakhir, tapi kasus seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar mencapai 55 kasus. Data tersebut terhitung dari bulan Januari sampai Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Selasa sore (8/10/2924).
“Sampai saat ini kasus seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar sudah mencapai 55 kasus. Data tersebut dari Januari sampai Oktober 2024,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, kasus urutan kedua yakni nikah dini dengan 11 kasus, KDRT 9 kasus dan bullying 4 kasus.
Jumlah keseluruhan kasus di Kabupaten Kampar sampai saat ini berjumlah 120 kasus dari Januari sampai awal Oktober 2024. Untuk kasus dari tahun 2023 kemaren hanya 139 kasus.
“Ada peningkatan kasus pada tahun ini karena sampai bulan awal Oktober sudah mencapai 120 kasus,” kata Linda Wati.
Untuk kasus seksual anak dibawah umur untuk tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelum nya. Kasus bullying juga mengalami peningkatan untuk tahun 2024, terangnya. (YL)


