By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kasus Pemerasan Ajudan Gubernur Riau Dilimpahkan ke JPU
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kasus Pemerasan Ajudan Gubernur Riau Dilimpahkan ke JPU

By Redaksi Published 10 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Penyidik KPK melimpahkan kasus ajudan mantan Gubernur Riau ke JPU
SHARE

PEKANBARU, Juangsumatera.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Senin (10/8/2026).

Marjani merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/) dikutip dari KOMPAS.com.

Budi mengatakan, pelaksanaan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Marjani telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Artinya, berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.

Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.

Budi mengatakan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan.

“Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata dia.

Budi juga mengatakan, KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.

“Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum,” ucap dia.

KPK menduga Marjani berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain mengumpulkan uang, Marjani juga berperan dalam menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan Abdul Wahid.

“Itu peran yang sangat krusial. Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih. Senin (13/4/2026).

Atas perbuatannya, Marjani disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Redaksi 10 Agustus 2026 10 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Warga Menjerit, Kelangkaan  Solar Subsidi Didaerah Minyak
Next Article Ketua MPR Temui Pimpinan BPK Jelang Sidang Tahunan MPR
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?