MEDAN, Juangsumatera.com – Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atau Kajari Sergai, Amriyata, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung. Penangkapan Amriyata menjadi sorotan karena ia baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak 5 November 2025.
Kejaksaan Agung menyebut Amriyata masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dugaan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang untuk pengamanan proyek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Amriyata ditangkap oleh tim intelijen Kejagung. Selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga disebut turut diamankan
“Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/6/2026) dan dilansir dari KOMPAS.com.
Menurut Anang, pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut masuk ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.
Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat Amriyata dan Aguinaldo. Baca juga: Ketua Tim Pemeriksa
Anang menyebut, dugaan sementara terhadap Amriyata berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Ia mengatakan, Amriyata diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta uang.
“Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” tutur dia.
Anang menjelaskan, modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan permintaan jatah uang untuk pengamanan proyek. Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tunai.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran. (red)


