By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kabid SDA PUPR : Kalau Terbukti Tanah Timbunan Ilegal Tidak Akan Dibayarkan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Kabid SDA PUPR : Kalau Terbukti Tanah Timbunan Ilegal Tidak Akan Dibayarkan

By Redaksi Published 29 November 2024
Share
1 Min Read
Proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Terkait proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga menggunakan tanah timbunan Ilegal di belakang Stanum.

Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kabupaten Kampar Eka Nursin kepada wartawan diruangan kerjanya, Jum,at siang (29/11/2024) mengakui bahwa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan izin operasional usaha tanah timbunan untuk proyek tanggul bendung di Desa Kuok kami tak punya.

“Terkait usaha tanah timbunan tersebut hanya kami dapatkan izin nya saja dan rekanan/kontraktor membuat perjanjian kerja. Mengenai UKL-UPL dan kami tidak memegangnya,” ungkap Eka Nursin.

Ketika ditanya bahwa usaha tanah timbunan diduga Ilegal digunakan untuk proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok dan Eka Nursin mengatakan, mengenai legal atau ilegal usaha tanah timbunan tersebut kami kurang tahu yang jelas ada izin nya.

“Kalau terbukti tanah timbunan tersebut berasal dari tanah timbunan ilegal dan kami tidak akan membayar anggaran untuk tanah timbun tersebut,” janji Eka Nursin.

Sekarang ini proyek tersebut masih tahap pengerjaan dan belum dibayarkan seluruh anggaran nya. Kalau terbukti ilegal dan anggaran untuk penimbunan tidak akan kita bayar. (Tim)

Redaksi 29 November 2024 29 November 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Anggaran Sudah Ada, Penarikan Mobil Dinas Jalan Ditempat
Next Article Annisa Bakal Jadi Bupati Wanita Pertama di Sumbar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

LPPNRI Kampar Apresiasi Kejari Kampar Telah Menahan Kades Indra Sakti

23 Mei 2025
KamparRiau

Pembangunan Aula Stanum 6 M Terbengkalai

21 Mei 2025
KamparRiau

Satpol PP Kampar Amankan Dua Orang Dibelakang Stadion

20 Mei 2025
KamparRiau

Bupati Kampar Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK dan Pemerintah

19 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?