KAMPAR, Juangsumatera.com – Anggaran untuk penarikan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya sudah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini. Tetapi sayangnya penarikan mobil dinas masih jalan ditempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investigation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada Juangsumatera.com di Bangkinang Kota , Jum,at pagi (29/11/2024).
“Tidak ada lagi alasan Pemkab Kampar tidak melakukan penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya,” tegas Muhammad Ikhsan yang sering disapa Ican.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ican, anggaran sudah tersedia tetapi pelaksanaan penarikan mobil dinas minim. Begitu juga data orang yang menguasai mobil dinas juga sudah ada, baik mantan pejabat, matan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kampar serta warga sipil.
Menjadi pertanyaan kita, kenapa penarikan mobil dinas di Kampar jalan ditempat dan hanya 2 kemungkinan, pertama, para pejabat yang punya wewenang bagian Aset tidak serius menjalankan amanah/tugas yang diberikan kepada mereka. Seharusnya para pejabat tersebut wajib dicopot.
Kedua, tidak mampu menjalankan pekerjaan nya dan para pejabat tersebut juga wajib dicopot. Dengan kondisi tersebut, dan kita minta kepada Pj Bupati Kampar agar lebih tegas melakukan penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya, terang Ican.
Untuk penarikan mobil dinas Pemkab Kampar telah bekerja sama dengan Kejari Kampar melalui Kasi Datun. Pemkab Kampar hanya memberikan data kepada Kasi Datun untuk melakukan penarikan. Celaka nya, dari Pemkab Kampar tidak serius memberikan data kepada Kasi Datun, ungkap nya. (Tim)