JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI, Praka Rico Pramudia. Almarhum gugur saat menjalankan tugas konstitusi dalam mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.
Sebelumnya, Praka Rico Pramudia mengalami luka berat akibat serangan tank Israel pada 29 Maret 2026. Serangan tersebut juga menyebabkan tiga prajurit TNI lainnya gugur.
“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, tindakan itu masuk kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (27/4/2026) dikutip dari detiknews.
Menurut HNW, para prajurit TNI tersebut hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dengan mandat penuh dari PBB. Karena itu, ia menilai PBB bertanggung jawab memberikan perlindungan maksimal serta menjatuhkan sanksi tegas kepada Israel demi keadilan bagi korban, keluarga, dan negara pengirim pasukan.
HNW juga menegaskan bahwa serangan terhadap pos perdamaian yang dijaga prajurit TNI bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pada 2024 lalu sejumlah prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon juga menjadi korban serangan Israel, namun tidak ada sanksi dari PBB saat itu.
“Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya. Kini serangan tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa, empat tentara TNI gugur, empat terluka, dan sarana CCTV dirusak prajurit Israel,” kata HNW.
Ia menilai PBB sebagai pemberi mandat tidak cukup hanya mengutuk dan melakukan investigasi, tetapi juga harus segera bertindak tegas.
“PBB selaku pemberi mandat bukan hanya mengutuk dan melakukan investigasi menyeluruh, tetapi juga harus segera bertindak menyelamatkan marwah PBB dengan menjatuhkan sanksi keras atas pelaku kejahatan perang perusak perdamaian, yaitu Israel,” sambungnya.
Meski demikian, HNW menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang terus mendesak PBB melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan sejumlah negara.
“Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tetapi berharap ada tindak lanjut berupa dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel sebagai pelaku kejahatan perang. Indonesia juga perlu serius mengevaluasi sikap baiknya ketika warga utamanya, yaitu TNI, tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan. Konstitusi tidak hanya menyebut keikutsertaan menghadirkan perdamaian dunia, tetapi juga melindungi seluruh warga Indonesia, termasuk anggota TNI UNIFIL di Lebanon,” tegasnya.
HNW menambahkan, apabila tidak ada jaminan keamanan dan pelaku tidak dijatuhi sanksi hukum yang tegas, Indonesia patut mempertimbangkan penarikan pasukan TNI dari Lebanon demi melindungi warganya.
Ia juga mengapresiasi Kemenlu yang telah berupaya memberikan penanganan medis terbaik kepada Praka Rico Pramudia, meski nyawanya tidak tertolong.
“Negara sudah sepantasnya hadir membantu bukan hanya korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk penghormatan terbaik yang bisa dihadirkan negara. Sangat baik bila gelar ‘Pahlawan Perdamaian’ diberikan kepada prajurit-prajurit TNI yang gugur di Lebanon sebagai penghargaan tertinggi negara kepada mereka yang menjalankan amanat konstitusi untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dunia,” ungkap HNW.
“Namun negara tetap harus menjalankan kewajiban konstitusional lainnya, yaitu melindungi seluruh warga dan tumpah darah Indonesia agar tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel,” pungkasnya.(red)


