By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hasran Optimis, Terdakwa Notaris Bisa Bebas
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hasran Optimis, Terdakwa Notaris Bisa Bebas

By Redaksi Published 27 Agustus 2026
Share
5 Min Read
Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,M.H
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menggelar persidangan No. 307/Pid.b/2026/PN.Bkn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang Mulia Andy Narto Siltor, S.H.,M.H. Hakim anggota Rynda Putra S.H.,M.H. dan Ricky Fadila, S.H.,M.H, Kamis (27/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan Pleidooi terhadap tuntutan Jaksa sebelumnya, terdakwa didampingi Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,M.H. dari kantor hukum Hasran & Partner.

Setelah selesai membacakan nota pembelaan nya , Hasran Irawadi Sitompul kepada wartawan mengatakan,
terimakasih yang sebesar – besarnya karena majelis hakim telah memimpin persidangan dengan arif bijaksana, sabar dan teliti dalam memeriksa serangkain persidangan yang telah dilalui sebelum-nya.

Kami meyakini hakim yang ditunjuk akan melihat perkara yang dihadapkan kepada nya secara objektif dengan mempertimbangkan fakta sidang dan alat bukti yang sudah diserahkan secara maksimal, terang nya.

Menurut Hasran, secara analisis hukum bahwa perkara yang sedang diperiksa terdakwa nya adalah seorang Notaris yang didakwa dengan pasal alternative 486 Jo pasal 20 KUHP No.1 Tahun 2026 tentang dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan.

Dikatakan nya lebih lanjut, berdasarkan pasal 15 ayat 2 undang – undang jabatan notaris .Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus .

Bahwa dengan adanya kewenangan tersebut terbatas hanya pada pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan, tidak ada kewajiban terhadap Notaris untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kebenaran materi perjanjian karena sifat nya pasif dan hanya pencatatan bukan pelaku.

Sehingga sesuai asas pertanggung jawaban pidana jika ternyata klausul perjanjian dibawah tangan yang di warmeking para pihak pada kantor notaris mutlak menjadi tanggung jawab para pihak, dan Notaris yang melakukan warmeking semestinya dibebaskan pertanggung jawaban pidana, kata Hasran.

Bahwa terhadap Notaris yang dihadapkan dimuka persidangan berdasarkan pasal 66 undang – undang jabatan Notaris disebutkan dengan jelas bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang, jika mengacu kepada penegakan hukum Law enforceman surat izin untuk klarifikasi pada tahap penyelidikan tidak berkolerasi terhadap kepentingan pemeriksaan dihadapan persidangan tetap harus ada persetujuan dan izin dari majelis kehormatan.

Ia juga menjelaskan sedikit tentang gambaran suatu tindak pidana yang senyatanya sudah terjadi kesepakatan diantara semua pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan suatu persoalan dengan menunjuk satu orang yang dipercaya untuk kepentingan pencairan pinjaman di salah satu Bank dimana satu syarat mutlaknya adalah terhadap SHM yang menjadi agunan wajib nama pengaju, untuk gambaran duduk kasus-nya, bahwa pengaju ini sudah mendapat izin melalui hasil kesepakatan mediasi para pihak dan si pemilik SHM sudah mengizinkan untuk dibalik nama menjadi nama pengaju.

Singkat cerita semua proses balik nama selesai dan si pengaju sudah menerima pencairan dana pinjaman dari Bank yang mana telah disepakati kegunaan uang tersebut adalah untuk mengembalikan uang pihak 1 dan pihak 2, muncul persoalan baru si pengaju ternyata tidak jujur dan manipulatif dan melarikan diri dari tanggung jawab.

Berdasarkan fakta hukum baru tersebut apakah seorang Notaris patut dimintai pertanggung jawaban pidana yang hanya ditugaskan sebagai pencatat, tidak ada menguasai barang atau uang, tidak juga ada menikmati uang pencairan, dan tidak pula ada kesaksian yang mengarah kepada terdakwa Notaris adanya aliran dana selain dari pada yang ditentukan oleh undang-undang, kata Hasran.

Apa yang kami sampaikan adalah sebagian kecil daripada fakta hukum yang telah signifikan dakwaan dan tuntutan PU terbantahkan, tentu semuanya dikembalikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili.

Kami optimis membuahkan hasil yang baik, karena majelis hakim yang memeriksa adalah hakim yang mempunyai rekam jejak yang bagus, tentunya tetap mengacu kepada pasal 237 ayat 5 bahwa KUHAP tentang persesuaian keterangan dan alat bukti yang tidak mungkin di gambarkan dalam media ini, tentunya semua sudah kita laksanakan semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa adalah seorang Notaris.

Mudah mudahan dengan putusan yang baik nanti kembali menghilangkan rasa ketakutan dan keresahan terhadap profesi Notaris pada umumnya yang dibayang-bayangi oleh pemidanaan terhadap tugas dan tanggung jawab pekerjaan-nya, katanya. (yl)

Redaksi 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Eks Jampidsus Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar Dari Tan Kian
Next Article AS Kembali Kerahkan Satu Kapal Induh ke Timur Tengah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Jokowi Akan Penuhi Panggilan Jaksa Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan

28 Oktober 2026
Hukrim

KPK Dalami Dugaan Kickback Proyek Dana Bencana di BNPB

28 Oktober 2026
Hukrim

Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah KPK

28 Oktober 2026
Hukrim

Berkebun Diareal Penggunaan Lain, Larisman Sihombing Mendekam Penjara

28 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?